2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.1. Latar Belakang
Kegiatan usaha bisnis berbasis syariah semakin berkembang pesat, mulai dari perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, hingga koperasi berbasis syariah. Dalam berbagai lembaga keuangan mauapun non keuangan (lembaga amil zakat) banyak yang menggunakan prinsip syariah. Alasan utama masyarakat beralih ke syariah adalah konsep, prinsip, dan akadnya yang sesuai dengan ajaran agama Islam.
Asuransi syariah merupakan salah satu kegiatan usaha yang diminati masyarakat. Bapepam-LK mencatat bahwa hingga September 2010, industri asuransi nasional harus membayar klaim sebesar Rp 42,43 triliun. Ini berarti meningkat 10,41% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 38,4 triliun. Angka itu disumbang oleh klaim asuransi jiwa sebesar Rp 31,44 triliun dan asuransi umum Rp 10,98 triliun. Ancaman bencana tidak berhenti hingga di situ saja. Meletusnya gunung berapi selanjutnya diikuti dengan timbulnya bahaya aliran lahar dingin dan banjir bandang. Di beberapa daerah seperti Yogyakarta, Malang , Magelang, Solo banjir lahar dingin selalu menghantui warga manakala di atas puncak gunung berapi terjadi hujan. Material bekas letusan gunung berapi tersapu aliran air yang mengalir ke daerah yang lebih rendah. Para ahli vulkanologi memperkirakan bahwa bencana banjir lahar dingin akan terus terjadi hingga waktu yang lama. Mereka memprediksi material bekas letusan gunung berapi di atas puncak dan lereng gunung belum habis tersapu air hingga masa 1 tahun.
Dengan banyaknya bencana ini tentu saja asuransi-asuransi banyak menanggung kerugian. Asuransi syariah adalah salah satu solusi yang tepat untuk melindungi kepentingan antar perusahaan dan shohibul maal. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No 21/DSN-MUI/X/2001 tgl 17.10.01 menjelaskan bahwa asuransi ayariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah adalah tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat merupakan asuransi yang tidak dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukumnya. Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#q=ÏtéB uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$# tP#tptø:$# wur yôolù;$# wur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6t WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rß$sÜô¹$$sù 4 wur öNä3¨ZtBÌøgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya (Q.S. Al Maidah (5):2)
Persaingan asuransi syariah telah banyak berkembang di Indonesia maupun luar negeri. Oleh karena itu, perusahaan Takaful Indonesia atau PT. Syarikat Takaful Indonesia sebagai perusahaan asuransi syariah di Indonesia harus lebih inovatif terhadap produk-produk yang mereka tawarkan kepada masyarakat jika ingin tetap bertahan di tengah munculnya para pesaing baru atau pesaing lama yang sama-sama atau lebih kuat.
1.2. Rumusan Masalah.
Bagaimana implementasi perumusan strategi dan analisis SWOT Takaful Indonesia ?
1.3. Tujuan Penelitian.
Untuk mengetahui implementasi perumusan strategi dan analisis SWOT Takaful Indonesia .
1.4. Manfaat Penelitian.
· Bagi Peneliti
Hasil penelitian dapat digunakan untuk menambah pengetahuan dalam memahami strategi-strategi yang dapat dilakukan suatu organisasi untuk dapat mencapai tujuannya.
· Bagi Perusahaan
Pihak manajemen dapat memanfaatkan hasil penulisan sebagai bahan masukan dalam mengevaluasi kinerja perusahaan, serta mendapatkan strategi yang cocok bagi kemajuan perusahaan.
· Bagi Investor
Penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para investor dalam mengambil keputusan untuk berinvestasi pada asuransi.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Asuransi
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya Bab 9, Pasal 246 Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Badan yang menyalurkan resiko disebut tertanggung, dan badan yang menerima risiko disebut penanggung. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan yang merupakan sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh tetanggung kepada penanggung untuk resiko yang ditanggung disebut premi. Ini biasanya ditentukan oleh penanggung untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan (www.wikipedia.org)
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut float. Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float. Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi. Karena alasan ini, umat Muslim menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk resiko besar (Ali, Zainuddin 2008:2).
2.1.1. Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah salah satu solusi yang tepat untuk melindungi kepentingan antar perusahaan dan shohibul maal. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No 21/DSN-MUI/X/2001 tgl 17.10.01 menjelaskan bahwa asuransi ayariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah adalah tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat merupakan asuransi yang tidak dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukumnya. Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#q=ÏtéB uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$# tP#tptø:$# wur yôolù;$# wur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6t WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rß$sÜô¹$$sù 4 wur öNä3¨ZtBÌøgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya (Q.S. Al-Maidah (5):2).
Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukumnya.
Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka (Billah, Mohd Ma’shum:2001). Alasannya antara lain :
- Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan gharar (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
- Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana atau premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi, pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah.
- Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.
- Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah. Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari’ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.
2.2.1. Pengertian Manajemen Strategik
Manajemen strategis dapat didefinikan sebagai seni dan pengetahuan dalam merumuskan, mengimplementasikan, serta mengevaluasi keputusan-keputusan lintas fungsional yang memampukan sebuah organisasimencapai tujuannya (David, Fred R 2009:5). Tujuan dari mengimplemntasi manajemen strategi pada perusahaan untuk mengeksploitasi dan menciptakan peluang, tujuan jangka panjang, dan berusaha untuk mengoptimalkan tren-tren masa mendatang.
Fokus manajemen strategis terletak dalam memadukan manajemen, pemasaran, keuangan atau akunting, produksi atau operasi, penelitian dan pengembangan, serta system informasi komputer untuk mencapai keberhasilan organisasi. Manajemen strategis di katakan efektif apabila memberi tahu seluruh karyawan mengenai sasaran bisnis, arah bisnis, kemajuan kearah pencapaian sasaran dan pelanggan, pesaing dan rencana produk kami. Komunikasi merupakan kunci keberhasilan manajemen strategis.
Dari definisi tersebut terdapat dua hal penting yang dapat disimpulkan, yaitu:
1. Manajemen Strategik terdiri atas tiga proses:
a. Pembuatan Strategi, yang meliputi pengembnagan misi dan tujuan jangka panjang, mengidentifiksikan peluang dan ancaman dari luar serta kekuatan dan kelemahan organisasi, pengembangan alternatif-alternatif strategi dan penentuan strategi yang sesuai untuk diadopsi.
b. Penerapan strategi meliputi penentuan sasaran-sasaran operasional tahunan, kebijakan organisasi, memotovasi anggota dan mengalokasikan sumber-sumber daya agar strategi yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan.
c. Evaluasi/Kontrol strategi, mencakup usaha-usaha untuk memonitor seluruh hasil-hasil dari pembuatan dan penerapan strategi, termasuk mengukur kinerja individu dan organisasi serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.
2. Manajemen Strategik memfokuskan pada penyatuan/penggabungan aspek-aspek pemasaran, riset dan pengembangan, keuangan, operasional dari sebuah organisasi.
Strategik selalu memberikan sebuah keuntungan, sehingga apabila proses manajemen yang dilakukan oleh organisasi gagal menciptakan keuntungan bagi organisasi tersebut maka dapat dikatakan proses manajemen tersebut bukan manajemen strategik.
2.2.2. Tahap-tahap Manajemen Strategik.
Proses manajemen strategik terdiri atas tiga tahap yaitu perumusan strategi, penerapan strategi, dan penilaian strategi. Perumusan strategi terdiri dari kegiatan-kegiatan mengembangkan misi bisnis, mengenali peluang dan ancaman eksternal perusahaan, menetapkan kekuatan dan kelemahan internal, menetapkan obyektif jangka panjang, menghasilkan strategi alternatif dan memilih strategi tertentu untuk dilaksanakan Isu perumusan strategi termasuk memutuskan bisnis apa yang akan dimasuki bisnis apa yang harus dihentikan, bagaimana mengalokasikan sumber daya, apakah memperluas operasi atau diversivikasi, apakah akan memasuki pasar internasional, apakah akan melakukan merjer atau membentuk usaha patungan, dan bagaimana menghindari pengambilalihan perusahaan pesaing. Keputusan perumusan strategis mengikat suatu organisasi pada produk,pasar, sumber daya, dan teknologi spesifik selama periode waktu tertentu. Strategi menetapkan keunggulan bersaing jangka panjang. Apapun yang akan terjadi, keputusan strategis mempunyai konsekuensi berbagai fungsi utama dan pengaruh jangka panjang pada suatu organisasi. Implementasi strategi menuntut perusahaan untuk menetapkan obyektif tahunan, memperlengkapi dengan kebijakan, memotivasi karyawan dan mengalokasikan sumber daya sehingga strategi yang dirumuskan dapat dilaksanakan. Implementasi strategi termasuk mengembangkan budaya mendukung strategi, menciptakan struktur oragnisasi yang efektif, mengubah arah usaha pemasaran, menyiapkan anggaran, mengembangkan dan memanfaatkan sistem informasi dan menghubungkan kompensasi karyawan dengan prestasi organisasi.
Perumusan strategi merupakan proses penyusunan langkah ke depan yang dimaksudkan untuk membangun visi dan misi organisasi, menetapkan tujuan strategis dan keuangan perusahaan, serta merancang strategi untuk mencapai tujuan tersebut untuk menyediakan customer value terbaik. Beberapa langkah yang perlu dilakukan perusahaan dalam merumuskan strategi (Hariadi,2005)., yaitu :
1. Mengidentifikasi lingkungan yang akan dimasuki oleh perusahaan di masa depan dan menentukan misi perusahaan untuk mencapai visi yang dicita-citakan dalam lingkungan tersebut.
2. Melakukan analisis lingkungan internal dan eksternal untuk mengukur kekuatan dan kelemahan serta peluang dan ancaman yang akan dihadapi oleh perusahaan dalam menjalankan misinya.
3. Merumuskan faktor ukuran keberhasilan dari strategi yang dirancang berdasarkan analisis sebelumnya.
4. Menentukan tujuan dan target terukur, mengevaluasi berbagai alternatif strategi dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki dan kondisi eksternal yang dihadapi.
5. Memilih strategi yang paling sesuai untuk mencapai tujuan jangka pendek dan jangka panjang.
2.3. Analisis SWOT
Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity , Threat ) merupakan analisis dari kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan dari suatu perusahaan atau organisasi serta peluang dan ancaman di lingkungan eksternalnya. Perusahaan atau organisasi harus membuat analisis SWOT dengan menekankan kepada kekuatannya untuk menutupi atau mengalahkan kelemahannya. Juga menggunakan peluang-peluang yang terlihat dari analisis tersebut, untuk menutupi segala ancaman yang ada di lingkungan eksternalnya.
SWOT Matrix menggambarkan berbagai alternatif strategi yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang disarakan pda hasil analisis SWOT. Karenanya tidaklah mengherankan jika kemudian ada 4 alternatif strategi yang tersedia yaitu strategi SO, WO, ST dan WT. Data dan informasi yang digunakan oleh masing-masing strategi ini diperoleh dari matrix EFE dan IFE . Oleh karena itu sebelum menghasilkan SWOT Matrix, pembuatan EFE (External Factor Evaluation) dan IFE (Internal Factor Evaluation) tentu saja menjadi hal yang harus didahulukan terlebih dahulu.
Strategi SO dalam SOWT Matrix ini adalah strategi yang digunakan perusahaan dengan memanfaatkan atau mengoptimalkan kekuatan yang dimilikinya/Strength (S) untuk memanfaatkan berbagai peluang/Opportunities (O) yang ada. Sedangkan WO strategi adalah strategi yang digunakan perusahaan dengan seoptimal mungkin meminimalisir kelemahan/Weakness (W) yang ada untuk memanfaatkan berbagai peluang/Opportunity (O). Strategi ST adalah strategi yang digunakan perusahaan dengan memanfaatkan atau mengoptimalkan kekuatan/Strength (S) untuk mengurangi berbagai ancaman/Threats (T) yang mungkin melingkupi perusahaan. Dan yang terakhir, strategi WT adalah strategi yang digunakan untuk mengurangi kelemahan/Weaknesses (W) dalam rangka meminimalisir menghindari ancaman/Threats (T).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Profil Perusahaan
3.1.1. Pendirian Perusahaan
Takaful Indonesia sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya: PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah). PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Melalui kedua anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan telah memberikan jasa perlindungan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di Indonesia .
PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa Syariah didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad. Diikuti dengan pendirian anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum Syariah yaitu PT Asuransi Takaful Umum, yang diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie pada 2 Juni 1995. Kepemilikan mayoritas saham Syarikat Takaful Indonesia saat ini dikuasai oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad (56,00%) dan Islamic Development Bank (IDB, 26,39%), sedangkan selebihnya oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank Muamalat Indonesia serta Karya Abdi Bangsa dan lain-lain.
Di tahun 2004, Perusahaan melakukan restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Asuransi Takaful Keluarga dan Asuransi Takaful Umum sehingga lebih efisien serta lebih efektif dalam penetrasi pasar, juga diikuti dengan peresmian kantor pusat, Graha Takaful Indonesia di Mampang Prapatan, Jakarta pada Desember 2004. Selain itu, dilakukan pula revitalisasi identitas korporasi termasuk penataan ruang kantor cabang di seluruh Indonesia , untuk memperkuat citra perusahaan. Untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan Perusahaan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru bagi Asuransi Takaful Umum, serta Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda pada April 2004. Selain itu, atas upaya keras seluruh jajaran perusahaan, Asuransi Takaful Keluarga meraih MUI Award 2004 sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia, dan Asuransi Takaful Umum memperoleh penghargaan sebagai asuransi dengan predikat Sangat Bagus dari Majalah InfoBank secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005.Dengan dukungan Pemerintah dan tenaga professional yang berkomitmen untuk mengembangkan asuransi syariah, Syarikat Takaful Indonesia bertekad untuk menjadi perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.
3.1.2. Visi dan Misi Organisasi
Visi Takaful Indonesia adalah menjadi grup asuransi terkemuka yang menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang komprehensif dengan jangkauan signifikan di seluruh Indonesia menjelang tahun 2011. Sedangkan, misi Takaful Indonesia adalahKami bertekad memberikan solusi dan pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko bagi umat dengan menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang dikelola secara profesional, adil, tulus dan amanah.
3.1.3. Produk Takaful Indonesia
Produk takaful ada takaful umum dan keluarga dimana setiap produk memiliki sub produk tersendiri. Takaful umum memiliki fokus utama memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam. Sedangkan takaful keluarga memiliki fokus utama memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam. Produk Takaful Umum memiliki berbagai sub produk takaful baituna, takaful surgaina, takaful abror, takaful ansor, takaful rekayasa, takaful aneka, takaful kebakaran, takaful pengangkutan dan rangka kapal, serta takaful kendaraan bermotor.
3.1.4. Filosofi Perusahaan
Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia adalah ketentuan Allah. Namun manusia wajib berikhtiar untuk memperkecil resiko dan juga dampak keuangan yang mungkin timbul. Upaya tersebut seringkali tidak memadai, sehingga tercipta kebutuhan akan mekanisme mengalihkan resiko seperti melalui konsep Takaful atau asuransi. Sebagai perusahaan asuransi syariah, Takaful bekerja dengan konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Dengan landasan itu, Takaful menjadikan semua peserta sebagai satu keluarga besar yang akan saling melindungi dan secara bersama menanggung resiko keuangan dari musibah yang mungkin terjadi di Al-Mudharabah, Al-Wakalah, dan Tabarru. Akad-akad Takaful tidak mengandung unsur Al-Riba (bunga uang), Al-Maisir (Judi), dan Al Gharar (untung-untungan) yang dilarang dalam akad-akad keuangan Islami.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#q=ÏtéB uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$# tP#tptø:$# wur yôolù;$# wur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6t WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rß$sÜô¹$$sù 4 wur öNä3¨ZtBÌøgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya (Q.S. Al Maidah (5) :2)
3.2. Strategi Takaful Indonesia
Asuransi Takaful Keluarga (ATK) akan mengoptimalkan tiga saluran distribusinya pada 2010 ini. Pada tahun ini, ATK menargetkan raihan premi Rp 400 miliar. Direktur Utama ATK mengatakan saluran distribusi agensi, bancassurance (layanan takaful pembiayaan), dan korporasi akan lebih ditingkatkan di 2010 (http://asuransitakaful.net). Jumlah agen ATK saat ini sebanyak 2200 orang dan diharapkan dengan teknologi yang terus ditingkatkan jumlah agen dapat mencapai hampir 5000 orang. Dengan peningkatan agensi tersebut, maka pemasaran akan meluas, tak hanya terbatas pada kehadiran kantor cabang Takaful Indonesia saja. Agus mengungkapkan, untuk 2010 ini pihaknya juga akan meningkatkan kerja sama dengan PT Pos melalui online payment sehingga mempermudah nasabah dalam membayar premi.
Bancassurance teknologinya juga akan ditingkatkan dengan sistem portal yang akan dipasang di berbagai mitra. Dengan demikian, akan mempercepat proses dan menjadi efisien. Di sektor korporasi, ATK akan fokus meningkatkan produk asuransi kesehatan dan santunan hari tua. Saat ini ATK telah menghimpun premi sekitar Rp 250 miliar. Dari jumlah tersebut agensi berkontribusi sebesar 40 persen, sisanya berasal dari bancassurance dan korporat. Dengan agensi yang terus ditingkatkan di 2010, lanjutnya, porsi agensi diharapkan dapat berkontribusi sebesar 60 persen bagi total premi. Mengingat kondisi ekonomi yang kurang baik, ATK merevisi targetnya pada 2009 lalu menjadi Rp 255 miliar. Namun melihat kondisi ekonomi yang tampaknya akan mulai membaik pada 2010, Agus pun optimistis dapat mencapai target Rp 400 miliar pada 2010.
Asuransi Takaful Keluarga (ATK) akan meningkatkan saluran distribusi agensi, bancassurance, dan korporasi akan lebih ditingkatkan pada 2010. Bancassurance adalah sistem layanan perbankan dan asuransi pada saluran yang sama. Untuk poin ini, ATK akan menyiapkan sistem portal yang akan dipasang dengan berbagai mitra. Untuk agensi ATK, akan disiapkan portal agency sehingga agen bisa mengakses aktivitas produk secara online. Jumlah agen ATK saat ini sebanyak 2200 orang dan diharapkan dengan teknologi yang terus ditingkatkan jumlah agen dapat mencapai hampir 5000 orang.
Kerja sama dengan PT Pos juga akan ditingkatkan. Dengan kerja sama ini, nasabah dapat membayar premi lewat online payment. Layanan ATK pun dapat diakses di seluruh kantor pos di Indonesia . PT Pos juga akan melayani penjualan produk. Saat ini ada tiga produk yang sedang diproses untuk dipasar lewat kantor pos.Di sektor korporasi, ATK akan fokus meningkatkan produk asuransi kesehatan dan santunan hari tua. Pada 2009, ATK menghimpun premi Rp 250 miliar. Dari jumlah ini, agensi menyumbang 40 persen dan 60 persen dari bancassurance dan korporat. Pada 2010, perimbangan diharapkan menjadi 50 persen dan 50 persen. Sedangkan pada 2011, diharapkan agensi menyumbang 60 persen dan sisanya dari bancassurance dan korporat. Perimbangan diharapkan menjadi 50 persen dan 50 persen. sedangkan pada 2011, diharapkan agensi menyumbang 60 persen dan sisanya dari bancassurance dan korporat.
Peneliti dari Pusat Ekonomi Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Fenny Rosmanita (www.republika online.com) menyatakan bahwa pada tahun 2011 pertumbuhan ekonomi syariah diperkirakan akan semakin signifikan. Beliau memperkirakan asuransi syariah misalnya bisa meraup premi hingga Rp 6 triliun atau naik 50 persen dari premi sebelumnya Rp 3,9 triliun di tahun 2010. Menurutnya pula, prediksi ini merupakan proyeksi dengan skenario moderat. Angka sebesar ini terkait perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2011 yang kemungkinan besar mampu mencapai angka 6,3 persen. Ia pun mengatakan jika menggunakan skenario optimis, peningkatan premi bahkan lebih signifikan. Angkanya bisa mencapai Rp 8 triliun atau naik hingga 100 persen. Menurut Syakir Sula (2004) bertambahnya jumlah perbankan syariah di Indonesia , membaiknya dukungan regulasi dengan ketentuan penambahan modal dan kehadiran sejumlah asuransi baru akan menjadi faktor utama pertumbuhan asuransi syariah pada 2011. Menurutnya pula, beberapa bank syariah ada yang melirik ingin memiliki asuransi syariah full fledge, selain ada juga beberapa perusahaan asuransi Malaysia yang menyatakan ingin bekerja sama dengan unit syariah di Indonesia lalu nanti di-spin off (www. Republika Online.com)
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) (www.indofinancenews.com) memprediksi, industri asuransi jiwa bisa bertumbuh setidaknya 30% baik dari sisi premi, hasil investasi, dan lainnya. Hal ini dikarenakan, tahun ini pertumbuhannya sudah 30% lebih dan tahun depan juga sama. Optimisme perkembangan asuransi syariah di tahun 2011 nanti bersamaan dengan permasalahan yang belum selesai yaitu tentang permodalan dan kepatuhan. Informasi yang diperoleh dari Bapepam-LK, beberapa perusahaan asuransi masih memiliki pekerjaan rumah yang belum selesai, yaitu pemenuhan ketentuan modal minimum sebesar Rp 40 miliar bagi asuransi konvensional dan tambahan Rp 25 miliar untuk asuransi konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS). Sedangkan untuk reasuransi, modal minimum sebesar Rp 100 miliar dan tambahan Rp 50 miliar untuk reasuransi yang memiliki UUS.
Awalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, tenggat waktu ditentukan akhir tahun ini untuk modal minimum Rp 40 miliar, kemudian ditingkatkan menjadi Rp 70 miliar pada 2012 dan Rp 100 miliar pada 2014. Namun, belakangan Biro Perasuransian Bapepam-LK memberikan jeda tiga bulan hingga Maret 2011. Pemberian jeda tersebut berkaitan dengan masihterdapat 29 asuransi jiwa dan umum yang belum memenuhi modal minimum Rp 40 miliar. Dari 29 perusahaan tersebut, 21 merupakan asuransi umum dan 8 asuransi jiwa. Kendati demikian, tidak bisa disimpulkan dengan cepat bahwa 29 perusahaan tersebut akan tutup karena banyak di antaranya yang melakukan langkah signifikan atau merencanakan penambahan modal. Misalnya dengan menyuntik modal, akuisisi, merger, mengembalikan izin usaha, atau pun mengkonversi menjadi syariah full fledge.
3.3. Analisis SWOT Takaful Indonesia
Kekuatan maupun kelemahan, peluang ataupun ancaman jika digunakan sudut pandang yang berbeda dapat menjadi terbalik. Oleh karena itu, hal utama sebelum menentukan SWOT adalah memahami tujuan (objektif) dari suatu organisasi itu sendiri sehingga konteks SWOT pun tentu sesuai dengan pencapaian objektif SWOT. Pentingnya masing-masing SWOT akan diungkapkan oleh nilai dari strategi yang akan dikembangkan. Jadi, item SWOT yang tidak menghasilkan strategi tidaklah penting. Analisis SWOT hanyalah salah satu metode untuk mengidentifikasi dan memiliki kelemahan. Analisis SWOT juga terkadang menampilkan hasil daftar yang tanpa prioritas yang jelas, sehingga dapat terjadi “peluang kecil terlihat seperti ancaman besar.
Tabel 3.1.
Matrik Analisis SWOT Takaful Indonesia
ANALISIS SWOT | INTERNAL | ||
Kekuatan (S) 1. Bisnis berbasis nilai. 2. Jaringan pemegang saham. | Kelemahan (W) 1. Layanan jasa yang belum memenuhi harapan peserta. 2. Human Capital 3. Product Development 4. Marketing 5. Technology Information | ||
EKSTERNAL | Kesempatan (O) 1.Perkembangan institusi syariah 2.Tingkat kecelakaan, bencana alam, wabah dan ketidakpastian. | 1. Mendorong takaful tidak hanya sekedar pengelola risiko tetapi sebagai solusi perencanaan keuangan keluarga | 1. Sertifikasi pengelola takaful. 2. Talent Pool. |
Tantangan (T) 1. Islam pobia dan berbagai pihak yang belum memahami fungsi asuransi. 2. Regulasi yang kurang mendukung 3. Minimnya jenis-jenis akad yang digunakan dalam takaful | 1. Mendorong dilaksanakannya Sertifikasi agen syariah | 1. Perbaiki sistem keagenan 2. Community Marketing 3. Co Branding / Bundling 4. Produk yang adil untuk agen tetapi tidak mendzalimi peserta. |
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Asuransi Syariah. Jakarta :Sinar Grafika.
Syakir, Muhammad Sula. 2004. Asuransi Syariah (Life and General), Konsep dan Sistem Operasional). Jakarta : Gema Insani Pres.
Billah, Mohd. Ma’sum. 2001. Principles and Practice of Takaful and Insurance (Compared). International Islamic University Malaysia .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar