Selasa, 15 November 2011

kepatuhan akad dana talangan haji bank syariah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
(http://kawansejati.ee.itb.ac.id/alquran-digital/img/s002/a196.png

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (Q.S. Al Baqarah (2): 196)
Berdasarkan Q.S. Al Baqarah (2):196 telah dijelaskan bahawa haji merupakan kesempurnaan ibadah rukun Islam. Hal inilah yang membuat para Muslim berusaha untuk pergi berhaji untuk melakukan ibadah ini. Bermacam-macam usaha yang dilakukan untuk berhaji hingga menggunakan berbagai produk di bank konvensional maupun bank syariah untuk menunaikan ibadah haji.
Bank memiliki berbagai macam produk berhaji seperti dana tabungan haji dan dana talangan haji. Dan talangan haji masih menjadi produk kontroversial di bank syariah. Dasar fiqihnya adalah akad qardh wa ijarah, sesuai Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah). Jadi akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), yaitu jasa LKS memberikan pinjaman kepada nasabah. Dalil utama fatwa DSN ini antara lain dalil yang membolehkan ijarah dan dalil yang membolehkan meminjam uang (qardh).

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
  
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (Q.S. Al-Qashash (28):26).

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ  
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Q.S. Al-Baqarah (2):282).
Menurut Muhammad Shiddiq al-Jaw (2010), akad qardh wa ijarah tidak diperbolehkan menjadi dasar pembiayaan talangan haji, karena pertama, dalil yang digunakan tidak sesuai untuk membolehkan akad qardh wa ijarah. Sebab dalil yang ada hanya membolehkan qardh dan ijarah secara terpisah. Tidak ada satupun dalil yang membolehkan qardh dan ijarah secara bersamaan dalam satu transaksi. Kedua, penggabungan dua akad menjadi satu transaksi sendiri hukumnya tidak boleh. Memang sebagian ulama membolehkan, seperti Imam Ibnu Taimiyah (ulama Hanabilah) dan Imam Asyhab (ulama Malikiyah). Namun kebanyakan pendapat yang tidak membolehkan, yakni pendapat jumhur ulama empat mazhab, yakni ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Ketiga, menurut ulama yang membolehkan penggabungan dua akad pun, penggabungan qardh dan ijarah termasuk akad yang tak dibolehkan. Keempat, akad qardh wa ijarah tidak memenuhi syarat ijarah. Sebab dalam akad ijarah, disyaratkan obyek akadnya bukan jasa yang diharamkan.
1.2.            Rumusan Masalah.
Bagaimanakah implementasi akad dana talangan haji di bank syariah?
1.3.            Tujuan Penelitian.
Untuk mengetahui implementasi akad dana talangan haji bank syariah apakah sesuai dengan fatwa DSN tentang dana talangan haji.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.      Pengertian Haji
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa arab, kata haji mempunyai arti qashd yaitu tujuan, maksud dan menyengaja. Sedangkan menurut istilah syara’,haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat – tempat tertentu untuk melaksanakan malan – amalan ibadah tertentu pula.
Haji merupakan rukun Islam yang harus ditunaikan bagi setiap umat muslim yang mampu. Rukun Islam itu adalah syahadat (bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya), mengerjakan shalat, menunaikan zakat, berpuasa dibulan ramadhan dan yang terakhir yaitu menunaikan ibadah haji. Perintah tersebut terdapat dalam firman Allah dan hadist Nabi. Perintah dalam nash ini mengandung makna wajib dalam arti kewajiban untuk semua umat Islam yang telah mampu menunaikannya.
Abdul Aziz dan Kustini (2007:12) mengemukakan, menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban dan harus dilakukan oleh setiap muslim yang mampu (istitho’ah) mengerjakan sekali seumur hidup. Kemampuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah haji dapat digolongkan dalam dua pengertian diantaranya: Pertama; Kemampuan personal (Internal), harus dipenuhi oleh masing-masing individu mencakup antara lain; kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan ekonomi yang cukup baik bagi dirinya maupun keluarga yang ditinggalkan, dan didukung dengan pengetahuan agama, khususnya tentang manasik haji. Kedua; Kemampuan umum (Eksternal), harus dipenuhi oleh lingkungan negara dan pemerintah yang mencakup antara lain; peraturan-perundang undangan yang berlaku, keamanan dalam perjalanan, fasilitas tranfortasi dan hubungan antara pemerintah Indonesia dengan kerajaan Arab Saudi. Dengan terpenuhinya dua kemampuan tersebut, maka perjalanan untuk ibadah haji baru dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
http://kawansejati.ee.itb.ac.id/alquran-digital/img/s002/a196.png
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korba  yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya (Q.S Al Baqarah (2):196)
2.2.      Dana Talangan Haji di Bank Syariah
Produk Dana Talangan Haji merupakan Produk yang tergolong inovasi baru di dalam Transaksi pada beberapa Bank Syariah. Produk ini dimaksudkan untuk menutupi kekurangan dana yang belum mencukupi bagi calon Haji dengan cara Meminjamkan sejumlah uang (Qardh) dengan Jaminan Deposit Nasabah calon Haji, lalu atas jasa peminjaman itu Bank menarik Sejumlah Fee/Ujrah (dalam hal ini Ijarah) sebagaimana Fatwa DSN-MUI : Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002, akan tetapi di dalam 2 akad ini terjadi permasalahan ketika diaplikasikan ke dalam Produk Dana Talangan Haji yang akan dijelaskan setelah ini, namun sebelum itu ada baiknya jika meninjau satu per satu pengertian tiap akad yaitu Al-Qardh dan Al-Ijarah.
2.2.1.   Akad Qardh
            Menurut bahasa Qardh adalah pinjaman. Sedangkan menurut istilah ulama fiqh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Pengembaliannya ditetapkan dengan nilai semisal. 
Landasan syariah transaksi Qardh adalah
1.      Al Qur’an
ƨB #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟Òãsù ¼çms9 ÿ¼ã&s!ur ֍ô_r& ÒOƒÌx. ÇÊÊÈ  
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak (Q.S. Al Hadid (57):11).
Landasan dalil dalam ayat di atas adalah kita diseru untuk “meminjamkan
kepada Allah”, yang artinya adalah kita diseru untuk membelanjakan harta di
jalan Allah. Selaras dengan itu, kita juga diseru untuk “meminjamkan kepada
sesama manusia” sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.
2.      Al Hadist
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa: Rasulullah SAW berkata: “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang
satunya adalah (senilai) shadaqah”.
Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah SAW berkata: “Aku melihat pada
waktu malam di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis: Shadaqah dibalas 10 kali lipat dan qardh 18 kali. Aku bertanya: ‘Wahai Jibril mengapa qardh lebih utama dari shadaqah?’ Ia menjawab: ‘Karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.
3.      Ijma’

            Para ulama sepakat bahwa Qardh boleh dilakukan, atas dasar bahwa tabiat
manusia tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya, tidak ada
seorangpun yang memiliki segala sesuatu yang dibutuhkannya. Oleh karena itu,
pinjam meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia, dan Islam
adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan ummatnya.
Akad Qardh dapat diterapkan untuk membantu ummat dalam mengembangkan
usahanya, sehingga dapat terbentuk sebuah semangat wirausaha dalam sektor
industri kecil – mikro, yang pada akhirnya akan memacu percepatan ekonomi
kerakyatan berbasiskan syariah. 
Transaksi Qardh dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang telahditentukan. Rukun Qardh adalah peminjam(muqtarid), pemberi pinjaman (muqrid), dana (qard), dan serah terima (ijab qabul).Sedangkan syarat yang harus dipenuhi adalah dana yang digunakan ada manfaatnya dan ada kesepakatan diantara kedua belah pihak.
2.2.2    Akad Ijarah
·         Al-Qur’an
Allah Swt berfirman,
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan (Q.S. Az Zukhruf (43): 32).
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Jika mereka telah menyusukan anakmu maka berilah upah mereka (Q.S. Ath-Thalaq (65): 6)
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (Q.S. Al-Qashash (28): 26)
·         Al- Hadist.
Dahulu kami menyewa tanah dengan jalan membayar dari tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah Saw melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan dinar dan dirham. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Rasulullah Saw bersabda, “Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering”. (HR. Ibnu Majah)
Rasulullah Saw bersabda, “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada orang yang membekamnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang meminta menjadi buruh (pekerja), beritahukanlah upahnya”. (HR. Abd Razaq dari Abu Hurairah)
·         Ijma’
Hampir semua ulama ahli fiqih sepakat bahwa ijarah disyariatkan dalam Islam. Adapun menurut Mujtahid Madzhab ialah sbb :
a. Ulama Hanafiyah : “Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti”.
(Alauddin al-Kasani, Badai’ ash-Shana’i fi Tartib asy-Syara’i, Juz 4, hal. 174)
b. Ulama Syafi’iyah : “Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu”.
(Muhammad asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Juz 2, hal. 332)
c. Ulama Malikiyah (Syarh al-Kabir li Dardir, Juz 4, hal. 2) dan Hanabilah (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Juz 5, hal. 398) : “Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti”.
2.3.      Hukum Dana Talangan Haji Pada Bank Syariah
Pembiayaan talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.              
 Dasar fikihnya adalah akad qardh wa ijarah, sesuai Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah). Jadi akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akadqardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), yaitu jasa LKS memberikan pinjaman kepada nasabah. Dalil utama fatwa DSN ini antara lain dalil yang membolehkan ijarah (seperti QS Al-Qashash [28]:26) dan dalil yang membolehkan meminjam uang (qardh) (seperti QS Al-Baqarah [2]:282).                                                                                     Menurut kami, akad qardh wa ijarah tidak sah menjadi dasar pembiayaan talangan haji, karena : Pertama, dalil yang digunakan tak sesuai untuk membolehkan akad qardh wa ijarah. Sebab dalil yang ada hanya membolehkan qardh dan ijarah secara terpisah. Tak ada satupun dalil yang membolehkan qardh dan ijarah secara bersamaan dalam satu akad. Kedua, penggabungan dua akad menjadi satu akad sendiri hukumnya tidak boleh. Memang sebagian ulama membolehkan, seperti Imam Ibnu Taimiyah (ulama Hanabilah) dan Imam Asyhab (ulama Malikiyah). Namun yang rajih adalah pendapat yang tidak membolehkan, yakni pendapat jumhur ulama empat mazhab, yakni ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Imam Sarakhsi, Al-Mabsuth, 13/16;Hasyiah al-Dasuqi ‘Ala Al-Syarh al-Kabir, 3/66; Imam Nawawi, Al-Majmu’, 9/230; Al-Syarh al-Kabir, 11/230; M. Abdul Aziz Hasan Zaid, Al-Ijarah Baina Al-Fiqh al-Islami wa al-Tathbiq al-Mu’ashir, hal. 45).
Ketiga, menurut ulama yang membolehkan penggabungan dua akad pun, penggabungan qardh dan ijarah termasuk akad yang tak dibolehkan. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hal. 24). Keempat, akad qardh wa ijarah tidak memenuhi syarat ijarah. Sebab dalam akad ijarah, disyaratkan obyek akadnya bukan jasa yang diharamkan. (M. Abdul Aziz Hasan Zaid, ibid., hal. 17; Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal.93).
Dalam akad qardh wa ijarah, obyek akadnya adalah jasa qardh dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Ini tidak boleh, sebab setiap qardh(pinjaman) yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Kaidah fikih menyebutkan : Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu fahuwa haram bighairi khilaf. (Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat). (M. Sa’id Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 8/484).



















BAB III
PENUTUP
3.1.                        Kesimpulan.
            Kesimpulan dari kelompok kami ialah, bahwa Produk Dana Talangan Haji yang diberlakukan di beberapa Bank Syariah masih belum patuh dan sesuai dengan Syariah karena memiliki 2 akad yaitu Al-Qardh wal Ijarah, dimana pihak Nasabah meminjam kepada Bank dengan sejumlah uang tertentu untuk menutupi kekurangan Dana ONH mereka yang akan dilunasi dalam waktu jangka tertentu pula, yang selanjutnya Bank akan menarik imbalan (fee / ujrah) dari Nasabah atas peminjaman uang tersebut. Hal ini mirip transaksi ribawi yang diterapkan oleh Bank-Bank Konvensional. Selain itu Kewajiban Haji ialah bagi orang yang mampu saja, baik dari segi materi (dalam hal ini Dana untuk berangkat Haji), jasmani, dan rohaninya, maka amatlah kurang tepat jika menerapkan Produk Dana Talangan Haji karena hal ini terkesan seperti memaksa diri sendiri dan cenderung mengajarkan umat islam untuk berhutang.
3.2.                        Saran.
Saran kami agar bank syariah tetap profit dan sesuai dengan syariah agama lebih baik menggunaka berbagai macam prinsip al-bai’ seperti murabahah misalnya jadi tiket berangkat haji dibeli dengan ditambah margin lalu dijual pada nasabah baik secara tunai maupun kredit. Bank syariah juga dapat menggunakan produk tabungan haji supaya lebih aman dari ketidakpatuhan akan syarriah.






DAFTAR PUSTAKA
Rusyd, Ibnu. 2007. Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pustaka Azzam.
Syafi’i, Imam. 2009. Kitabul Umm. Jakarta: Pustaka Azzam.
Syafei, Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.